Penjara di
Indonesia menjadi penyebaran paham radikal yang dilakukan oleh
narapidana terorisme, seperti disampaikan oleh Ali Fauzi Manji, mantan
militan di Afghanistan dan Moro Filipina Selatan, dalam diskusi di LIPI
Ali Fauzi mengatakan kondisi lembaga
pemasyarakatan atau Lapas di Indonesia memudahkan para narapidana
terorisme melakukan 'pengkaderan' terhadap narapidana lain."Saya bisa katakan episentrum ekstrimisme di Indonesia ada di lapas, radikalisasi itu ada di lapas karena memang lapas di Indonesia kurang tepat untuk memenjarakan mereka, ini main-main," kata Ali.
Menurut Ali, jika pemerintah mengangkap kasus terorisme sebagai kejahatan yang luar biasa, maka pengamanan penjara harus lebih ketat dan tidak disatukan dengan narapidana kasus kriminal lainnya.
"Siapa yg menembak tiga Polisi di Bima, siapa yang menembak dua intel di Bima, para pelaku kriminal biasa dilatih mereka di dalam penjara, jadi penjara dijadikan tempat untuk menaikkan 'kasta'" kata dia.
Program deradikalisasi
Ali membandingkan dengan penjara untuk narapidana kasus terorisme di Malaysia yang ditempatkan terpisah dengan narapidana kasus lainnya."Karena mindset mereka itu kan daulah, membentuk negara, dan jika ditaruh di Nusakambangan atau di Cipinang akan memunculkan teroris-teroris baru," kata adik pelaku bom Bali, Amrozi ini.
Sebelumnya, pengamat terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflict, Sidney Jones, pernah menyampaikan bahwa progam deradikalisasi yang dilakukan di penjara tidak efektif, dan pengawasan terhadap terpidana kasus terorisme sangat lemah.
Salah seorang yang terkenal di kalangan para narapidana terorisme, menurut Sidney, adalah Aman Abdurrahman, yang disebut sebagai seorang ideolog yang baru-baru ini menerjemahkan pernyataan ISIS, yang menyatakan bertanggung jawab atas serangan di Paris.
"Meski ditahan di salah satu penjara yang super maximum security, tapi tanpa kesulitan apapun dia bisa menyebarkan propaganda itu melalui handphone," jelas Sidney.
Hasil rekrutan penjara?
Di Nusakambangan pula, Aman Abdurahman yang divonis delapan tahun penjara pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh, dan mantan pimpinan Jemaah Islamiyah, Abu Bakar Baasyir, mendeklasikan dukungan terhadap kekhalifahan Abu Bakar Al-Baghdadi, pada Juli 2014 lalu.Pandangan ini disampaikan setelah serangan bom dan senjata di kawasan Thamrin pada 14 Januari lalu, yang melibatkan sejumlah mantan narapidana kasus terorisme, yaitu Afif alias Sunakim, yang pernah divonis tujuh tahun penjara di PN Jakarta Barat pada 2011.
Tetapi lima tahun kemudian dia terekam kamera melakukan aksi serangan senjata di kawasan Thamrin. Afif dilaporkan direkrut oleh Aman Abdurahman di dalam penjara.
Sementara orang yang disebut polisi sebagai otak serangan Thamrin, Bahrun Naim, ditangkap di rumahnya di sebuah desa di Solo, dengan dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, pada November 2010.
Bahrun dinyatakan bersalah pada Juni 2011 untuk kasus kepemilikan senjata, tetapi pengadilan tidak menemukan bukti yang cukup untuk membidiknya dengan dakwaan teror.
Serangan di kawasan Thamrin menewaskan tujuh orang, empat diantara pelaku, dan sedikitnya 27 orang lainnya luka-luka.
Komentar
Posting Komentar