MUNGKIN UNTUK MENUTUPI KASUS PRIBADI, KPK MENTERSANGKAKAN KONTRAKTOR SWASTA DENGAN PASAL UNTUK PEJABAT NEGARA!
Bagaimana KPK bisa jadikan Nazaruddin Justice Collaborator dan jadikan Kontraktor tersangka (Pelaku utama) kasus korupsi kalau begini?? "Terungkap! PT DGI Didukung Nazaruddin untuk Muluskan Proyek yang Berujung Korupsi https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761543/terungkap-pt-dgi-didukung-nazaruddin-untuk-muluskan-proyek-yang-berujung-korupsi Saya coba bedah keanehan akut KPK secara objektif dan gunakan aturan main. Jangan sampai keputusan KPK ini malah terindikasi ada bargain. Orang yang bisa dikabulkan jadi Justice collaborator itu bukanlah orang yang menjadi pelaku utama dalam kasus tindak pidana. Hal ini tercantum berdasarkan Surat edaran MA Tahun 2011. Dengan mengabulkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator, artinya KPK telah memutuskan Nazaruddin bukan pelaku utama tindak pidana. Lalu siapa pelaku utamanya? Mari kita lihat apa yang dinamakan korupsi dan merugikan keuangan negara untuk melihat siapa pelaku utamanya. Sekaligus nanti saya akan tunjukkan bag...