Pada tahun 2011,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerbitkan sebuah laporan yang cukup
mencengangkan. Dalam laporan itu disebutkan telah terjadi peningkatan paham
radikalisme di lima kampus besar di Indonesia, yakni UGM, UI, IPB, Undip, dan
UNAIR. Studi yang lebih baru pada tahun 2013 yang dilakukan Maarif Institute,
yang rupanya mengonfirmasi hasil penelitian LIPI, menunjukkan bahwa ekspansi
gerakan Negara Islam Indonesia (NII) –suatu gerakan radikal atas nama Islam
yang menolak NKRI– terjadi akibat meluasnya paham radikalisme di kampus.
Hasil penyelidikan
terhadap aksi teror di Jakarta pada awal 2016 lalu semakin menegaskan betapa
kampus menjadi “ladang subur” bagi merebaknya pemahaman radikal yang kemudian
menghasilkan bibit teroris. Otak aksi tersebut, Bahrun Naim, adalah seorang
pemuda yang mulai melibatkan diri dalam gerakan radikal sejak ia kuliah di
Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Pemahaman radikal yang telah
tertanam kuat dalam dirinya membuatnya melakukan tindakan lebih berani dengan
bergabung pada organisasi terorisme internasional. Lagi-lagi lingkungan kampus
terindikasi menjadi tempat strategis bagi kelompok-kelompok radikal untuk
mengekspansi ide dan memobilisasi calon teroris baru.
Berawal dari
Radikalisme
Pada dasarnya sebuah
tindakan yang secara nyata dilakukan oleh manusia adalah hasil refleksinya atas
ideologi yang terdapat dalam dirinya. Ideologi, dengan demikian memainkan
peranan penting sebagai akar sekaligus pengendali tindakan manusia, terlepas
tindakan itu bernilai positif atau tidak. Proposisi tersebut dapat digunakan
untuk menjelaskan mengapa tindakan atau aksi teror dapat terjadi. Atau, dalam
skala yang lebih mikro, mengapa seseorang atau golongan tertentu melakukan aksi
teror yang notabene berlawanan dengan prinsip-prinsip
kemanusiaan?
Dalam sebuah
paparannya, Fanani (2013) menyatakan radikalisme adalah satu tahapan sebelum
terorisme. Sebagaimana Rizal Sukma (2004) juga menyebut radicalism is
only one step short terrorism. Sekalipun keduanya tampak sama, namun
keduanya memiliki definisi dan kedudukan berbeda.
Maarif (2002)
menjelaskan bahwa radikalisme lebih menunjukkan pada cara pengungkapan
keberagamaan seseorang atau kelompok yang didominasi oleh cara pandang sempit
serta menempatkan dirinya dalam posisi lebih benar dari
kelompok lain. Sedangkan terorisme adalah tindakan kriminal yang didasarkan
atas pemahaman radikal. Pemahaman radikal tidak selalu menghasilkan aksi
terorisme, tetapi aksi terorisme selalu berakar dari pemahaman atau ideologi
radikal.
Untuk menghancurkan
benih-benih aksi terorisme, maka yang harus dilakukan mula-mula adalah
membendung paham radikalisme. Terorisme akan tetap tumbuh subur manakala
radikalisme tidak dibendung dan terus melebarkan sayap ke banyak orang untuk
memobilisasi calon-calon teroris baru. Ketika paham radikalisme menyusut, maka
besar kemungkinan aksi-aksi teror tidak akan ada lagi, karena akar pemahamannya
telah menjauh – jika tidak disebut sirna. Dari sinilah tugas pemberantasan
terorisme itu harus dimulai.
Mencegah
Kampus dari Radikalisme
Kampus menjadi
lingkungan yang menjanjikan bagi pengusung paham radikal. Mereka membidik para
mahasiswa yang secara psikologis masih dalam proses pencarian jati diri. Dalam
banyak kasus, pegiat paham radikal membidik mahasiswa yang “polos”, artinya
yang tidak memiliki latar belakang keagamaan kuat. Kepolosan mahasiswa ini
dimanfaatkan oleh pengusung paham radikal dengan memberikan doktrinasi
keagamaan yang monolitik, kaku, dan jauh dari kontekstualisasi. Pada proses
inilah radikalisme ditanamkan dan disebarluaskan melalui sistem kaderisasi yang
ketat dan cenderung tertutup.
Dari gambaran proses
kaderisasi yang dilakukan oleh kelompok radikal keagamaan yang membidik
mahasiswa “polos” sebagai generasi penerusnya dan dilakukan tertutup, maka kita
dapat mengambil kesimpulan.
Pertama, mahasiswa
yang tidak memiliki latar belakang keagamaan yang kuat justru merekalah yang
memiliki semangat belajar keagamaan yang cukup tinggi. Ironisnya, semangat
tersebut justru ditangkap oleh kelompok radikal, sehingga mahasiswa mudah
terdoktrinasi dan terjebak dalam ajaran radikal. Kedua, pola tertutup dalam
kaderisasi paham radikal menjadi titik penting proses doktrinasi paham radikal
itu sendiri, dimana semakin eksklusif suatu perkaderan maka radikalisasi
semakin tidak terbendung.
Karenanya, upaya yang
efektif untuk mencegah kampus dari radikalisasi adalah dengan melakukan
strategi yang berlawan dari dua kesimpulan penting di atas. Pertama, kampus
harus memberikan fasilitas belajar keagamaan yang proporsional kepada
mahasiswa, terutama untuk menampung mereka yang sesungguhnya memiliki semangat
belajar agama cukup tinggi, sekalipun tidak memiliki latar belakang keagamaan
yang kental. Sehingga mereka tidak belajar agama kepada kelompok radikal dan
eksklusif yang berbahaya.
Kedua, kampus secara
berkala harus mengupayakan penyebaran ajaran keagamaan dengan suasana terbuka
dan menekankan moderatisme. Selain mampu membendung radikalisasi dan mencegah
bibit teroris, kedua upaya itu bisa menjadi strategi jitu untuk membangun
moralitas mahasiswa yang seimbang dengan keunggulannya secara akademik (excellence
with morality).
Komentar
Posting Komentar