Indonesia merupakan satu kawasan yang
sangat strategis, berada di persimpangan antara dua benua dan juga dua
samudra seperti yang selalu kita terima di pelajaran IPS sedari kita di
sekolah dasar. Memang perairan Indonesia merupakan salah satu jalur
perdagangan penting yang menghubungkan China dengan Eropa via jalur
laut, dan juga Asia dengan Australia.
Sudah cukup basa-basi kecilnya, sekarang
yang ingin saya bahas adalah mengenai pergerakan teroris yang selama ini
cukup menghantui dan merongrong kehidupan bernegara di Indonesia. Ok,
kita masih belum akan bicara mengenai teroris-teroris tetapi dimulai
dengan organisasi masyarakat yang memiliki paham radikal.
Indonesia memiliki sejarah panjangan
mengenai hal ini, dimulai dengan beberapa gerakan semasa kemerdekaan
Indonesia dimana gerakan inilah yang juga merupakan akar dari gerakan
radikal modern saat ini. Kita mengenal DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dan Negara Islam Indonesia (NII)
yang muncul era 1950- an (tepatnya 1949). Darul Islam atau NII mulanya
di Jawa Barat, Aceh dan Makassar. Gerakan ini disatukan oleh visi dan
misi untuk menjadikan syariat sebagai dasar negara Indonesia.
DI/TII dan NII adalah kelompok Islam di
Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia.
Ini dimulai pada 7 Agustus 1942 oleh sekelompok milisi Muslim,
dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim radikal, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
di Jawa Barat. Kelompok ini mengakui syariat islam sebagai sumber hukum
yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang
terbentang dari Jemaah Islamiyah ke kelompok agama non-kekerasan.
Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik
Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada
pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara
teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya
bahwa “Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum
Islam”, lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa “Negara
berdasarkan Islam” dan “Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan
Sunnah”.
Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan
kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syariat
Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur’an dan
Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan “hukum kafir”.
Kiprah DI/TII di Indonesia banyak membawa
kesengsaraan baik secara ekonomi maupun kemasyarakatan, dalam kurun
waktu 13 tahun, 1949-1962 pemberontakan DI/TII telah memakan banyak
korban manusia hingga 13.000 rakyat Indonesia saat itu, sedangkan dari
pihak DI/TII sendiri tidak diketahui pasti berapa korban jiwanya.
Beberapa gerakan DI/TII yang tersebar di Indonesia :
- Gerakan DI/TII Daud Beureueh di Aceh
- Gerakan DI/TII Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan
- Gerakan DI/TII Amir Fatah di Jawa Tengah
- Gerakan DI/TII Qahar Muzakkar di Sulawesi Selatan
Tahun 1960 dilancarkanlah Operasi Pagar Betis di Gunung Geber oleh
pasukan TNI dan bantuan rakyat. Operasi tersebut berhasil memukul
mundur pasuka Pemberontakan DI/TII Jawa Barat dan akhirnya Kartosuwiryo
tertangkap dan dijatuhi hukuman mati. Sungguhpun demikian, bukan berarti
gerakan semacam ini lenyap dari Indonesia. Pada awal tahun 1970-an dan
1980-an gerakan Islam garis keras muncul kembali, seperti Komando Jihad,
Ali Imron, kasus Talangsari oleh Warsidi dan Teror Warman di Lampung
untuk mendirikan negara Islam, dan semacamnya.

Persiapan eksekusi pemimpin DI/TII

Eksekusi pemimpin DI/TII (itu bukan eksekusi jarak dekat ya)
Pada awalnya, alasan utama dari
radikalisme agama atau gerakan-gerakan Islam garis keras tersebut adalah
dilatarbelakangi oleh politik lokal dari ketidakpuasan politik, keterpinggiran politik dan semacamnya.
Namun setelah terbentuknya gerakan tersebut, agama meskipun pada
awalnya bukan sebagai pemicunya, kemudian menjadi faktor legitimasi
maupun perekat yang sangat penting bagi gerakan Islam garis keras.
Sungguhpun begitu, radikalisme agama yang dilakukan oleh sekelompok
muslim tidak dapat dijadikan alasan untuk menjadikan Islam sebagai biang
radikalisme. Yang pasti, radikalisme berpotensi menjadi bahaya besar
bagi masa depan peradaban manusia.
Gerakan radikalisme ini awalnya muncul
sebagai bentuk perlawanan terhadap komunisme di Indonesia. Selain itu,
perlawanan mereka terhadap penerapan Pancasila sebagai asas Tunggal
dalam politik. Bagi Kaum radikalis agama sistem demokrasi pancasila itu
dianggap haram hukumnya dan pemerintah di dalamnya adalah kafir taghut
(istilah bahasa arab merujuk pada “setan”), begitu pula masyarakat sipil
yang bukan termasuk golongan mereka. Oleh sebab itu bersama
kelompoknya, kaum ini menggaungkan formalisasi syariah sebagai solusi
dalam kehidupan bernegara.
Komentar
Posting Komentar