Isu radikalisme akhir-akhir ini cukup
sering terdengar di masyarakat dan menjadi sebuah perdebatan yang tak
jarang berujung dengan kesalahpahaman dalam menerjemahkan makna
radikalisme tersebut, jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) maka radikalisme memiliki tiga pengertian yaitu paham atau aliran
yang radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan
perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau
drastis, dan sikap ekstrem dalam aliran politik. Berdasarkan pemahaman
pada Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, maka bisa dipastikan jika
radikalisme memang selalu berkaitan dengan politik, seperti kisah kartun
Tom and Jerry.
Setelah mengetahui makna radikalisme maka
langkah selanjutnya adalah mencari tahu penyebab munculnya gerakan
radikalisme tersebut, jika merujuk pada sejarah maka gerakan radikalisme
pertama di Indonesia muncul pada periode awal kemerdekaan, gerakan
radikal tersebut adalah Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI
atau TII) serta Negara Islam Indonesia (NII), gerakan ini muncul pada
era 1950-an atau tepatnya pada tahun 1949. Darul Islam atau NII awalnya
bergerak di Jawa Barat, Aceh dan Makassar namun akhirnya terhenti
setelah semua pimpinannya terbunuh pada awal 1960-an.
Kenapa gerakan radikalisme ini muncul ?
Banyak faktor yang melatarbelakangi namun umumnya gerakan ini muncul
sebagai akibat dari berbagai kepentingan politik seperti ketidakpuasan
pada politik, keterpinggiran politik dan lainnya. Apapun alasannya
gerakan radikalisme tetap tidak bisa dibiarkan tumbuh di Indonesia,
terlebih lagi negara ini memiliki ideologi pancasila yang sudah
disepakati sebagai dasar negara oleh semua pihak dari bergam latar
belakang dalam rapat pengesahan Piagam Jakarta tahun 1945, dan setiap
tahunnya bangsa ini selalu memperingati hari kelahiran pancasila yang
dideklarasikan oleh Ir.Soekarno pada 1 Juni 1945.
Dengan berbagai fakta yang ada dapat
diasumsikan bahwa seharusnya gerakan radikal ini tidak boleh lagi lahir
di Indonesia, sudah seharusnya semua element bangsa bergerak merapatkan
barisan menolak gerakan radikalisme tersebut. Sudah terbukti bahwa
gerakan radikalisme hanya membawa kekacauan dan merusak stabilitas
negara, tentu bangsa ini masih ingat bagaimana rasanya hidup
berdampingan dengan gerakan radikalisme saat dua orang asal Malaysia Dr.
Azhari dan Noordin Mohammad Top menebar terror di Indonesia, mereka
berkolaborasi dengan jaringan radikal yang ada di Nusantara untuk
menciptakan berbagai terror yang membuat rakyat hidup dalam perasaan
tidak tenang serta terror yang merka ciptakan juga mengakibatkan banyak
korban berjatuhan dan sempat membuat nama Indonesia tercoreng di dunia
Internasional.
Untungnya jaringan radikal tersebut
berhasil dilumpuhkan oleh aparat keamanan, namun diyakini sel-sel
gerakan radikalisme masih ada, dan sudah seharusnya dilakukan pendekatan
kepada masyarakat bahwa gerakan radikalisme adalah tindakan melawan
hukum, masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai radikalisme agar
tidak mudah terjebak gerakan radikal yang selalu memakai topeng agama
untuk melakukan doktrin kepada masyarakat. Pemerintah dan pemuka agama
harus berkolaborasi untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya
radikalisme kepada masyarakat di berbagai lapisan.
Selain memberikan pemahaman tentang bahaya
radikalisme, seharusnya juga dilakukan tindakan penguatan pancasila
agar masyarakat memiliki jiwa nasionalisme sehingga tidak mudah dihasut
oleh radikalisme, penguatan pancasila bisa dilakukkan dengan menerapkan
fungsi-fungsi pancasila secara merata dalam kehidupan berbangsa. Jangan
ada lagi tindakan mengkhianati pancasila seperti korupsi, ketidakadilan
hukum, dll. Pendidikan mengenai pancasila juga harus lebih digencarkan
lagi agar tercipta generasi bangsa yang punya jiwa nasionalisme kuat.
Para Pengkhianat Pancasila
Selain gerakan radikalisme yang memang
secara kasat mata mengkhianati pancasila, ada kelompok lain yang juga
mengkhiananti pancasila sekaligus melemahkan fungsi pancasila di hadapan
masyarakat, kelompok tersebut adalah para koruptor dan pejabat-pejabat
hukum yang mudah menerima suap. Tindakan mereka tersebut sudah mencoreng
rasa keadilan dan itu jelas bertentangan dengan sila kedua pancasila
yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima pancasila
yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga dapat
merusak sila pertama yaitu persatuan indonesia.
Sudah seharusnya para pejabat di negeri
ini memahami peran mereka yang menjadi panutan dan selalu disorot
aktivitasnya oleh media, jika mereka terus melakukan tindakan yang
bertentangan dengan pancasila seperti korupsi maka mereka tidak ubahnya
sebagai gerakan radikal yang sama-sama mengkhianati pancasila.
Program pemerintah mengenai pemberantasan
korupsi, pemberantasan mafia serta penegakkan hukum wajib didukung
sebagai upaya penguatan kembali fungsi pancasila agar masyarakat tidak
lagi mudah dihasut oleh doktrin radikalisme, kepercayaan sepenuhnya
harus diberikan pada pemerintah untuk menyelesaikan berbagai program
yang sudah direncanakan agar tercipta masyarakat yang makmur dan
sejahtera serta jauh dari gerakan radikalisme.
Pemimpi Radikal, Sadarlah
Dan untuk pihak yang masih bermimpi bisa
menghidupkan kembali gerakan radikal di Indonesia sebaiknya segera sadar
dan bangun dari mimpi panjang, sekeras apapun upaya radikalisme yang
diperjuangkan tetap saja dalam sejarahnya selalu gagal karena bangsa ini
dibangun atas dasar kebhinekaan yang kuat dan akan selalu kuat meskipun
banyak cobaan datang. Bangsa ini dibangun atas dasar perjuangan bersama
dan memiliki pancasila sebagai ideologi yang sudah mendarah daging,
jadi tidak akan mudah merubah ideologi bangsa ini, atau bahkan nyaris
mustahil ada pihak yang bisa melakukannya.Sudah seharusnya kita bersama membangun
negara bukan hanya sibuk oleh pola pikir masing-masing, pemerintah
membutuhkan persatuan yang kuat untuk membangun bangsa bukan gerakan
radikal yang justru melemahkan negara. Alangkah indahnya jika pola pikir
radikal tersebut dibuang dan ikut serta bersama pemerintah dalam
berbagai programnya untuk memberantas kemiskinan, menghabisi koruptor,
menegakkan hukum, dll agar tercapai cita-cita luhur para pencetus
pancasila. Dan untuk pemerintah diharapkan bisa mengambil
kebijakan-kebijakan yang memperkuat posisi pancasila agar masyarakat
bisa merasakan bahwa pancasila benar-benar diterapkan dan bukan hanya
ideologi semata, sehingga masyarakat percaya pada pemerintahan dan tidak
mudah dihasut oleh doktrin radikalisme.
Komentar
Posting Komentar