JAKARTA
– Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan menyatakan bahwa
pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum
dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.
“Karena eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” jelas Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).
Pada prinsipnya, jelas Budi Gunawan, Negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun Pemerintah Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti-Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
“Secara universal, pertimbangan kepentingan nasional, maka dalam hukum pidana dengan hukum tata negara selalu berlaku adigium bahwa ‘Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat’, maka prinsip ‘Clear & Present Danger’ dapat diterapkan, sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” pungkas Budi Gunawan.
Pemerintah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran dianggap sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena anti-Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri asas Pancasila dan UUD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas HTI dianggap menimbulkan benturan di masyarakat, dan menganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa.
“Karena eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” jelas Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).
Pada prinsipnya, jelas Budi Gunawan, Negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun Pemerintah Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti-Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
“Secara universal, pertimbangan kepentingan nasional, maka dalam hukum pidana dengan hukum tata negara selalu berlaku adigium bahwa ‘Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat’, maka prinsip ‘Clear & Present Danger’ dapat diterapkan, sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” pungkas Budi Gunawan.
Pemerintah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran dianggap sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena anti-Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri asas Pancasila dan UUD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas HTI dianggap menimbulkan benturan di masyarakat, dan menganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa.
Komentar
Posting Komentar