Pemerintah tetap akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas)
Hizbut Tahrir Indonesia, karena dianggap anti terhadap Pancasila.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, keputusan pemerintah tidak akan berubah. Masyarakat hanya tinggal menunggu HTI resmi dibubarkan.
"Pemerintah konsisten dan tunggu tanggal mainnya (pembubaran HTI)," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/5).
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menambahkan, ormas apapun di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila. Artinya, walaupun memiliki badan hukum yang sah ormas bisa dibubarkan oleh pemerintah, apabila bertentangan dengan Pancasila.
"Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, NKRI dan mengancam kedaulatan tidak boleh hidup di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, alasan pemerintah ingin membubarkan HTI karena ormas tersebut terindikasi menggelar kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. HTI juga dianggap UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, keputusan pemerintah tidak akan berubah. Masyarakat hanya tinggal menunggu HTI resmi dibubarkan.
"Pemerintah konsisten dan tunggu tanggal mainnya (pembubaran HTI)," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/5).
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menambahkan, ormas apapun di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila. Artinya, walaupun memiliki badan hukum yang sah ormas bisa dibubarkan oleh pemerintah, apabila bertentangan dengan Pancasila.
"Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, NKRI dan mengancam kedaulatan tidak boleh hidup di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, alasan pemerintah ingin membubarkan HTI karena ormas tersebut terindikasi menggelar kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. HTI juga dianggap UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Komentar
Posting Komentar