![]() |
Kunci dari masalah di Indonesia adalah “PROGRAM WAJIB BELAJAR 9 TAHUN”, bisa di katakan “GAGAL”.
Bahkan di beberapa daerah untuk dua tahun yang namanya TK saja
kesulitan , belum masuk SD loh. Dan di Indonesia ada sejumlah lembaga
pendidikan yang diakui secara Nasional, yaitu Sekolah Negeri , Sekolah
Swasta , Sekolah Islam / Madrasah dan Pesantren serta berbagai perguruan
tinggi dan lembaga pendidikan khusus atau kekhususan.
Namun ada hal lucu yang terjadi di
Indonesia, yaitu bahkan tidak semua lembaga tersebut berada di bawah
Kementrian Pendidikan , ada beberapa sekolah seperti Pesantren dan
Sekolah Islam yang berada di bawah Kementrian Agama. Seharusnya
kedudukan Kementrian Agama berada di bawah Kementrian Pendidikan dalam
urusan sekolah, Kementrian Agama hanya mengajukan rekomendasi terkait
bidang tertentu dan penanggung jawabnya tetaplah Kementrian Pendidikan.
Dan dalam dunia pendidikan di Indonesia,
terkadang muncul istilah atau kenyataan yang sebenarnya lucu sekali,
yaitu bahkan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan / FKIP bisa
mengajarkan Pelajaran Agama. Apakah mungkin lulusan FKIP punya kompetensi yang cukup untuk mengajarkan “PELAJARAN AGAMA”. Sesuatu yang bahkan tidak pernah terpikirkan banyak orang, bahwa yang mengajarkan pelajaran agama bukan lulusan agama.
Indonesia secara resmi mengakui adalah ENAM AGAMA RESMI YANG DIAKUI OLEH NEGARA, dan sudah seharusnya Sekolah Negeri mengajarkan juga tentang ENAM AGAMA RESMI ini, bukan hanya satu agama saja.
Pendidikan harusnya menghasilkan MANUSIA SOSIAL YANG BISA BERINTERAKSI DENGAN BAIK DENGAN SESAMA DAN MENGHASILKAN KARYA BAGI SESAMANYA. Betulkan ? Pasti betul donk, tidak mungkin kita membatasi bahwa hanya boleh berinteraksi dengan yang sama saja. Ini sama saja mengingkari PANCASILA donk.
Nah solusi paling mudah dan murah adalah dengan mengubah persepsi dari dunia pendidikan kita, dimana “PENDIDIKAN AGAMA” DIUBAH MENJADI “PENGETAHUAN AGAMA DAN PENDIDIKAN AGAMA KHUSUS”.
Jadi dengan begini ada keadilan bagi seluruh siswa dalam mendapatkan
pendidikan AGAMA yang sesuai dengan AGAMA masing – masing.
PENGETAHUAN AGAMA adalah
suatu mata pelajaran di mana siswa di kenalkan dengan semua AGAMA yang
diakui oleh Negara Kesatua Republik Indonesia. Mulai dari dasar dogma /
ajaran, pemuka agama, panutan dalam agama masing – masing, kitab suci
dan yang disamakan dengan kitab suci, dan masih banyak hal yang intinya
memberikan PENGETAHUAN kepada para siswa sejak dini tentang keberagaman
yang ada di Indonesia.
Dan konsep ini berlaku semua dan sama
untuk semua bentuk pendidikan di Indonesia, tidak perduli apa itu
Sekolah Swasta , Sekolah Yayasan , Sekolah Negeri , Sekolah Madrasah ,
Pesantren , Seminari dan apapun itu namanya. Baik sekolah umum , sekolah
berbasis agama , ataupun sekolah khusus atau sekolah yang bersifat
pendidikan.
Sementara diajarkan tentang PENGETAHUAN AGAMA, siswa juga harus dibarengi dengan PENDIDIKAN AGAMA KHUSUS,
dimana PAK inilah yang lebih menekankan kepada SATU AGAMA SAJA. Dengan
begitu setiap siswa diharapkan mengerti dan memahami tentang keberagaman
yang ada di Indonesia, dan bisa saling menghormati karena sudah
mengenal semua ciri khas masing – masing agama di sekolah.
Sehingga meskipun lulusan SD yang tidak
tamat sekalipun, mantan siswa tersebut tetap mengenal berbagai agama
yang ada di Indonesia. Sehingga bisa dengan baik dan benar berinteraksi
dengan berbagai agama yang ada di Indonesia..
Dan menyangkut tentang PENGETAHUAN AGAMA,
sangat mungkin untuk diajarkan siapapun, dari bidang keilmuan dan
keguruan, karena kurikulum yang digunakan adalah kurikulum bersama yang
disusun oleh masing – masing agama berdasarkan porsi masing – masing.
Semua materi pembelajaran sudah ada di dalam buku cetak / panduan
belajar guru dan siswa.
Sementara untuk PENDIDIKAN AGAMA KHUSUS
bisa diserahkan kepada Kementrian Agama untuk menunjuk, sosok – sosok
yang akan diberikan wewenang dan tanggung jawab mengajarkan tentang
masing – masing agama kepada para siswa sesuai agama masing – masing.
Hal ini HARUS DILAKUKAN agar dogma masing –
masing agama tetap terjaga sesuai dengan dogma yang sebenarnya bukan
malah di ajarkan oleh sosok yang malah mendalami bidang keilmuan yang
berbeda. Dan dengan standar serta pengakuan resmi dari pemerintah
tentang para pengajar agama ini.
Masalah terkait ketersediaan sosok yang
bisa dijadikan panutan untuk memberikan pengajaran kepada umat sudah
bisa di selesaikan dengan segera, sudah pasti untuk sekedar menggantikan
dan atau membantu di berbagai pelosok negeri, sosok – sosok pengajar
agama ini bisa diandalkan. Ketimbang MAAF, orang –
orang yang hanya bergelar saja dan hanya memahami satu – dua bagian dari
keseluruhan isi kitab suci agama masing – masing.
Pada awalnya akan sulit dan pasti banyak
pergulatan dalam prakteknya, ini karena konsep ini hanya diterapkan di
sekolah KATOLIK saja , sementara sekolah lain tidak pernah ada konsep
demikian. Bahkan untuk para seminaris muda, para calon romo yang
menempuh pendidikan menengah atas, tetap diberikan pengajaran dengan
kurikulum yang sama dengan siswa yang lainnya.
Seminari Menengah masih tergabung dengan
Sekolah Menengah Atas, sehingga pelajaran yang diberikan tidak ada
perbedaan sama sekali dengan siswa non seminaris.
Salam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Komentar
Posting Komentar