Beberapa tahun ini, aksi terorisme semakin marak terjadi di negara kita,
baik di kota besar maupun di kota kecil sekalipun. Terakhir, aksi
terorisme terjadi di Terminal Kampung Melayu. Menurut berbagai sumber,
teroris bermotif bom bunuh diri itu menyerang massa dan petugas
keamanan. Akibatnya, 5 orang tewas dan 10 lainnya luka-luka.
Padahal, terorisme dalam perspektif agama apapun tidak bisa dibenarkan.
Karena hakikat agama pada dasarnya adalah mengajarkan kebaikan dan
membimbing menuju kedamaian. Oleh karena itu, terorisme adalah musuh
agama yang harus diperangi. Terorisme adalah manifestasi dari penistaan
ajaran agama. Meskipun mereka beraksi dengan memakai aksesoris suatu
agama serta atas nama agama. Mereka tidak lain adalah orang-orang yang
hanya akan membawa kehancuran bagi agamanya dan umat manusia.
Jika dicermati, saat ini tidak ada lini yang benar-benar steril dari
sasaran ajaran terorisme. Begitu juga dengan kampus, mahasiswa dengan
karakteristik semangat yang tinggi dan memasuki masa pencarian jati diri
acap kali terjerumus pada paham radikal yang akhirnya menyeret ke
jurang terorisme. Beberapa kasus membuktikan para pelaku terorisme
berstatus sebagai mahasiswa, misalnya pelaku berinisial KF yang
merupakan jaringan kelompok Bekasi merupakan mahasiswa di salah satu
perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah.
Kampus dinilai sebagai tempat paling mudah dimasukan gerakan radikal.
Bahkan ditengarai ada beberapa kampus di Indonesia yang sudah disusupi
kelompok tersebut dan menularkan ajarannya. Atas dasar itu mahasiswa dan
generasi muda Indonesia wajib memiliki pertahanan diri dalam menghadapi
serangan paham radikal terorisme.
Banyak hal yang bisa menjadi penyebab mahasiswa terjerumus, salah
satunya karena minimnya pendidikan terkait bahaya radikalisme dan
terorisme. Oleh karena itu, pihak kampus harus melakukan antisipasi
dengan cara membekali mahasiswanya dengan pendidikan anti radikalisme
dan anti terorisme.
Dalam banyak kasus, pegiat paham radikal membidik mahasiswa yang polos
dan tidak memiliki latar belakang keagamaan kuat. Kepolosan mahasiswa
ini dimanfaatkan oleh pengusung paham radikal dengan memberikan
doktrinasi keagamaan yang monolitik, kaku, dan jauh dari
kontekstualisasi. Pada proses inilah paham radikal dan paham teroris
ditanamkan dan disebarluaskan melalui sistem kaderisasi yang ketat dan
cenderung tertutup.
Dari gambaran proses kaderisasi yang dilakukan oleh kelompok radikal
tersebut, bisa diambil kesimpulan. Pertama, mahasiswa yang tidak
memiliki latar belakang keagamaan yang kuat justru memiliki semangat
belajar keagamaan yang cukup tinggi. Ironisnya, semangat tersebut justru
diendus oleh kelompok radikal, sehingga mahasiswa mudah terdoktrinasi
dan terjebak dalam ajaran radikal. Kedua, pola tertutup dalam kaderisasi
paham radikal menjadi titik penting proses doktrinasi paham radikal itu
sendiri, di mana semakin eksklusif suatu perkaderan maka semakin tidak
terbendung.
Oleh karena itu, upaya efektif untuk mencegah kampus dari radikalisasi
adalah dengan melakukan strategi yang berlawan dari dua kesimpulan di
atas. Pertama, kampus harus memberikan fasilitas belajar keagamaan yang
proporsional kepada mahasiswa, terutama untuk menampung mereka yang
memiliki semangat belajar agama cukup tinggi, sekalipun tidak memiliki
latar belakang keagamaan yang kuat. Sehingga mereka tidak belajar agama
kepada kelompok radikal dan eksklusif yang berbahaya.
Kedua, kampus secara berkala harus mengupayakan penyebaran ajaran
keagamaan dengan suasana terbuka dan menekankan moderatisme. Selain
mampu membendung radikalisasi dan mencegah bibit teroris, kedua upaya
itu bisa menjadi strategi jitu untuk membangun moralitas mahasiswa yang
seimbang dengan keunggulannya secara akademik.
Selain hal di atas, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof Dr KH
Mustofa Ya’kub sebagaimana dilansir uinsby.ac.id, mengungkapkan ada dua
cara yang dapat dilakukan dalam upaya mencegah terorisme di kampus.
Pertama, kontra radikalisasi, yakni melakukan internalisasi nilai-nilai
ke-Indonesiaan dan nilai non kekerasan. Langkah ini dapat dilakukan
melalui pendidikan formal dan informal. Kontra radikalisasi diarahkan
pada pendukung, simpatisan dan masyarakat umum melalui kerjasama dengan
tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan pihak lain. Di kampus, kontra
radikalisasi bisa dilakukan dengan menyelenggarakan seminar dan diskusi
publik dengan tema anti radikalisme dan anti terorisme.
Kedua, yaitu deradikalisasi yang ditujukan pada kelompok inti dan
militan baik yang telah terjaring petugas maupun yang masih berkeliaran.
Tujuannya agar kelompok ini meninggalkan metode-metode kekerasan dan
kembali pada semangat agama moderat. Bagi mahasiswa, Ia mengimbau dalam
memahami agama tidak diperkenankan belajar secara parsial namun harus
menyeluruh.
Sudah saatnya kampus menjadi garda terdepan membendung dan melawan
terorisme yang sudah menjadi musuh nyata bagi negara kita. Yang lebih
penting, terorisme tidak cukup dicegah dan dilawan hanya dengan acara
seminar dan unjuk rasa saja, namun perlu dilakukan upaya integrasi dan
internalisasi yang sistematis dan terstruktur dalam kurikulum dan mata
kuliah di perguruan tinggi.
Komentar
Posting Komentar