Jakarta
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dana haji boleh
diinvestasikan pemerintah sebagai penyelenggara negara. Namun, ada dua
syarat apabila dana tersebut hendak dipakai.
Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin mengatakan syarat pertama yakni investasi tersebut bisa dijamin keamanannya. Tak hanya aman, tetapi juga tak berpotensi menyebabkan kerugian.
“(Dana haji) bisa untuk investasi apabila yang dikerjakan sifatnya aman. Jadi tidak ada masalah dan sah,” kata Ma’ruf di salah satu hotel di Jalan Timoho, Yogyakarta, Sabtu malam, 29 Juli 2017.
Syarat lainnya yakni sesuai dengan ketentuan syariah. Ma’ruf menuturkan maksud dari sesuai dengan syariah yakni investasi yang dilakukan tidak mengandung unsur-unsur riba dan hal yang sesuai syariah lain.
“Dana (haji) itu selama ini ditaruh di bank-bank syariah dan disimpan menjadi Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. Dan sudah ada badan yang mengelola,” kata Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Sebelum dana haji digunakan untuk investasi, ia menambahkan, juga harus sudah melewati persetujuan badan pengelola dana haji. Badan tersebutkan yang membahas dan menyeleksi penggunaan untuk investasi jenis apa saja yang diperbolehkan.
“Badan ini yang nanti menetapkan. Secara umum, dana haji jika akan digunakan untuk investasi harus aman dan sesuai syariah,” tegas dia.
Pemerintah sebelumnya berencana menggunakan dana haji untuk berinvestasi. Sejumlah investasi yang dimaksud untuk infrastruktur jalan tol hingga pelabuhan.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Sabtu (29/7) menyatakan, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta, kata Lukman, pemanfaat dana haji demi kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas.
Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin mengatakan syarat pertama yakni investasi tersebut bisa dijamin keamanannya. Tak hanya aman, tetapi juga tak berpotensi menyebabkan kerugian.
“(Dana haji) bisa untuk investasi apabila yang dikerjakan sifatnya aman. Jadi tidak ada masalah dan sah,” kata Ma’ruf di salah satu hotel di Jalan Timoho, Yogyakarta, Sabtu malam, 29 Juli 2017.
Syarat lainnya yakni sesuai dengan ketentuan syariah. Ma’ruf menuturkan maksud dari sesuai dengan syariah yakni investasi yang dilakukan tidak mengandung unsur-unsur riba dan hal yang sesuai syariah lain.
“Dana (haji) itu selama ini ditaruh di bank-bank syariah dan disimpan menjadi Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. Dan sudah ada badan yang mengelola,” kata Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Sebelum dana haji digunakan untuk investasi, ia menambahkan, juga harus sudah melewati persetujuan badan pengelola dana haji. Badan tersebutkan yang membahas dan menyeleksi penggunaan untuk investasi jenis apa saja yang diperbolehkan.
“Badan ini yang nanti menetapkan. Secara umum, dana haji jika akan digunakan untuk investasi harus aman dan sesuai syariah,” tegas dia.
Pemerintah sebelumnya berencana menggunakan dana haji untuk berinvestasi. Sejumlah investasi yang dimaksud untuk infrastruktur jalan tol hingga pelabuhan.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Sabtu (29/7) menyatakan, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta, kata Lukman, pemanfaat dana haji demi kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas.
Komentar
Posting Komentar