![]() |
| Sosialisasi Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA bagi Keluarga Mampu |
Sosial Media menjadi salah satu wadah
dalam menyalurkan hasrat kaum sesapian yang memang sudah sejak awal
pemerintahan pakde Jokowi selalu menyebarkan fitnah keji dengan
membelokkan kebijakan yang sebenarnya.
Kaum sesapian bumi datar selalu mengolah
kata-kata yang tendensius untuk memberi pandangan sesat terhadap
masyarakat yang memang secara ekonomi masih berada dalam kemiskinan.
Masyarakat ekonomi lemah pasti akan
terprovokasi dan menyimpulkan bahwa kepemimpinan saat ini tidak
memikirkan rakyat kecil yang melanjutkan kehidupannya sangat sulit
apalagi ditambah dengan biaya listrik bisa-bisa menimbulkan frustasi
dikalangan masyarakat.
Fakta yang sebanarnya adalah Pemerintah
dengan PLN hanya mengeluarkan kebijakan untuk tidak lagi memberikan
subsidi dengan kategori 900 watt ke masyarakat yang mampu secara
ekonomi. Sebab, pada awalnya subsidi dengan kategori tersebut ditujukan
bagi masyarakat tidak mampu namun kenyataannya malah banyak dinikmati
kalangan menengah.
Karena memang fakta mengatakan yang 900 VA
ini mereka yang mampu tapi subsidinya lebih besar dari orang miskin
yang 450 VA. Misalnya ada kos-kosan, punya mobil, ada AC segala macam,
tapi waktu dia membayar itu subsidinya diberikan lebih besar daripada
orang miskin.
Memang sangat menyedihkan masih saja ada
kalangan masyarakat mampu yang mengaku miskin agar mendapatkan subsidi
ataupun bantuan dari pemerintah. Mereka nyatakan kurang mampu padahal
gaya hidup yang sebenarnya sudah masuk dalam kategori mampu dan bisa
dikatakan adalah orang ekonomi menengah keatas.
Kaum sesapian jor-joran memfitnah bukan
karena peduli terhadap masyarakat kecil tetapi bertujuan mencuci pikiran
masyarakat agar tidak menilai dengan objektif kenyataan kinerja mumpuni
yang telah dilakukan Pakde Jokowi beserta anggota kabinetnya.
Karena jika tidak disebarkan fitnahan keji
seperti dalam kasus ini dapat dipastikan Pakde Jokowi akan mulus tanpa
hambatan untuk memimpin Republik Indonesia sampai tahun 2024 nanti.
Tetapi saya yakin dan percaya sang Ilahi
pasti menunjukkan kebenaran yang hakiki. Sebab ada pepatah setiap yang
busuk pasti akan ditemukan dimanapun itu disembunyikan.
Kita liat kenyataannya sampai hari ini
dimana orang-orang yang sok agamis padahal memiliki sifat busuk
terbongkar dan sebentar lagi akan mendapat ganjaran atas perbuatannya.
Berikut 5 Fakta sebenarnya seputar isu
miring naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL) yang sempat diplintir oleh kaum
sesapian bumi datar yang mempunyai hasrat tinggi merebut kekuasaan tapi
tidak terpuaskan sampai detik ini. Sehingga selalu memfitnah dan
menyebarkan isu hoax tentang pemerintahan Pak Jokowi bertujuan merusak
kepercayaan masyarakat.
FAKTA 1
TARIF LISTRIK TIDAK NAIK UNTUK 27 JUTA RAKYAT TIDAK MAMPU
Rumah tangga tidak mampu pelanggan 450 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tetap, tidak mengalami penyesuaian. Jumlahnya mencapai 23,16 juta rumah tangga. Demikian juga rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian jumlahnya mencapai 4,1 juta rumah tangga.
TARIF LISTRIK TIDAK NAIK UNTUK 27 JUTA RAKYAT TIDAK MAMPU
Rumah tangga tidak mampu pelanggan 450 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tetap, tidak mengalami penyesuaian. Jumlahnya mencapai 23,16 juta rumah tangga. Demikian juga rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian jumlahnya mencapai 4,1 juta rumah tangga.
Penyesuaian tarif listrik tahun 2017 hanya
diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA, dengan
jumlah sekitar 19,0 juta rumah tangga. Dengan kata lain subsidi hanya
diberikan kepada mereka yang berhak menerima.
Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran
diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Penyesuaian dilakukan bertahap tiap
dua bulan sejak 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017, terhadap rumah tangga
mampu sebanyak 19,0 juta rumah tangga dari total 23,1 juta rumah tangga
pelanggan daya 900 VA.
Jadi, masih ada sekitar 27,26 juta
pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak
naik dan tetap disubsidi. Yaitu 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta
pelanggan 450 VA.
Penentuan rumah tangga mampu dan tidak
mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K). TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden,
yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai
kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.
FAKTA 2
KEBIJAKAN DIPUTUSKAN BERSAMA DPR
Sesuai Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan DPR RI. Oleh sebab itu, keputusan penerapan subsidi listrik tepat sasaran dengan mencabut subsidi untuk rumah tangga mampu pelanggan 900 VA, tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah.
KEBIJAKAN DIPUTUSKAN BERSAMA DPR
Sesuai Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan DPR RI. Oleh sebab itu, keputusan penerapan subsidi listrik tepat sasaran dengan mencabut subsidi untuk rumah tangga mampu pelanggan 900 VA, tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah.
Keputusan diambil setelah melalui proses
pembahasan panjang dan persetujuan oleh Komisi VII DPR RI. Rapat Komisi
VII DPR tanggal 22 September 2016 menyetujui dan memutuskan pencabutan
subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, berlaku
mulai 1 Januari 2017 secara bertahap.
Sejak saat itu sosialisasi telah dilakukan
secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung oleh
Kementerian ESDM, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K), dan PT PLN (Persero).
FAKTA 3
SELAMA INI PELANGGAN MAMPU MENDAPAT SUBSIDI LEBIH BESAR
Terkait keluhan peningkatan tagihan listrik hingga 174% bagi pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA, dapat dijelaskan bahwa selama ini masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.
SELAMA INI PELANGGAN MAMPU MENDAPAT SUBSIDI LEBIH BESAR
Terkait keluhan peningkatan tagihan listrik hingga 174% bagi pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA, dapat dijelaskan bahwa selama ini masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.
Sebagai contoh, rumah tangga mampu
pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh per bulan, tagihan
bulanan sekitar Rp 84.000. Semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000
per bulan sesuai tarif keekonomian. Artinya selama ini rumah tangga
mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp 105.000 per
bulan.
Padahal masyarakat tidak mampu dengan
konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan
tagihan listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi
sekitar Rp 52.000 per bulan.
Sesuai keputusan bersama pemerintah dan
DPR, subsidi untuk lebih 19 juta pelanggan rumah tangga mampu, dicabut
secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017. Dengan
demikian rumah tangga mampu pelanggan 900 VA akan membayar tarif
listrik sesuai tarif keekonomian atau tanpa subsidi.
FAKTA 4
MASIH ADA LEBIH 2.500 DESA TANPA LISTRIK
Subsidi listrik tepat sasaran mendesak diberlakukan agar alokasi subsidi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat, seperti pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Timur Indonesia.
MASIH ADA LEBIH 2.500 DESA TANPA LISTRIK
Subsidi listrik tepat sasaran mendesak diberlakukan agar alokasi subsidi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat, seperti pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Timur Indonesia.
Hingga saat ini masih terdapat lebih 2.500
desa di seluruh Tanah Air yang belum teraliri listrik sama sekali.
Subsidi tepat sasaran akan memberi kesempatan saudara-saudara kita di
lebih 2.500 desa itu menikmati listrik untuk pertama kali sejak
Indonesia merdeka.
Salah satu program yang segera
dilaksanakan adalah pembagian cuma-cuma lampu listrik tenaga matahari
untuk hampir 400 ribu rumah tangga di 2.500 desa tanpa listrik. Dimulai
tahun 2017, direncanakan tuntas dalam dua tahun. Ini adalah program
pra-elektifikasi sambil melakukan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan di desa-desa tersebut.
FAKTA 5
MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG TERKENA PENCABUTAN SUBSIDI BISA MELAPOR UNTUK DIREVISI
Masyarakat tidak mampu yang keberatan dan merasa tetap pantas disubsidi, dapat mengadu dan melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi.
MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG TERKENA PENCABUTAN SUBSIDI BISA MELAPOR UNTUK DIREVISI
Masyarakat tidak mampu yang keberatan dan merasa tetap pantas disubsidi, dapat mengadu dan melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi.
Pemerintah membuka Posko Pusat Pengaduan
Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jenderal Kentenagaslitrikan,
Kementerian ESDM di Jakarta. Alamat website subsidi.djk.esdm.go.id,
nomor telepon 021-522483.
Mekanismenya, masyarakat menyampaikan
pengaduan ke kantor desa/kelurahan, untuk diteruskan ke kecamatan.
Melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di
Ditjen Ketenagalistrikan.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi
oleh TNP2K. Jika berdasar hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat
subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PT. PLN (Persero) untuk
menindaklanjuti.
Penutup
Saya yakin rakyat bumi bulat sudah cerdas dalam menilai mana pemimpin yang memiliki niat tulus mensejahterakan rakyat bukan untuk memuaskan hasrat menggenggam Indonesia dan membalikkan kembali rezim diktator yang pernah membelenggu Bangsa ini 32 tahun lamanya.
Saya yakin rakyat bumi bulat sudah cerdas dalam menilai mana pemimpin yang memiliki niat tulus mensejahterakan rakyat bukan untuk memuaskan hasrat menggenggam Indonesia dan membalikkan kembali rezim diktator yang pernah membelenggu Bangsa ini 32 tahun lamanya.
Pemerintah bersama pihak kepolisian harus
bertindak tegas memberangus para kaum sesapian yang setiap detik dalam
kehidupannya menyebarkan fitnah, berita hoax dan ujaran kebencian
sehingga menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.
Pesan saya sahabat Seword (Pembaca) yang
kehidupannya sudah mampu jangan pernah lagi bangga menerima subsidi dari
pemerintah padahal subsidi tersebut seharusnya dialokasikan bagi
saudara-saudara kita yang memang berada dibawah garis kemiskinan dan
daerahnya belum terjamah pembangunan.
Begitulah Kura-Kura
Salam Indonesia Bercahaya
#JokowiUntukIndonesia

Komentar
Posting Komentar