Seluruh perhatian masyarakat masih tertuju pada proses
peradilan Ahok. Bukan saja perhatian dari masyarakat DKI, tetapi juga seluruh
Indonesia dan bahkan publik internasional yg memiliki kepentingan dengan negeri
kita. Kasus dugaan penistaan Al-Quran dan Islam yang telah menjadi isu politik
nasional tersebut kini memasuki babak yang paling penting, yaitu proses
peradilan. Selain pihak yang mengajukan tuntutan, tentu saja pihak yang
dituntut sangat mengharap bahwa proses peradilan ini akan berjalan secara fair
dan apapun keputusan yang dijatuhkan oleh Hakim, akan mengikuti "due
process of law" dan "fair trial".
Bagi saya sebagai warganegara yang mempercayai
demokrasi konstitusional sebagai sistem yang terbaik untuk bangsa dan negara
Indonesia, maka proses peradilan ini melampaui kepentingan dari sang tertuduh,
Ahok, maupun para penuntutnya. Sebab proses peradilan hari ini dan seterusnya,
bisa jadi merupakan proses peradilan bagi sistem demokrasi itu sendiri, atau,
katakanlah, "democracy on trial". Mengapa saya katakan demikian,
karena dalam perjalanan mempraktikkan demokrasi konstitusional pasca-reformasi,
sya melihat baru kali ada sebuah kasus pidana yang begitu berdampak luas
terhadap kesinambungan demokrasi karena ia sangat terkait dengan salah satu
pilarnya yaitu 'rule of law.' Tanpa rule of law, maka seluruh bangunan sistem
demokrasi konstitusional akan runtuh dan berarti yang akan kita saksikan
berikutnya adalah prose kembalinya sistem politik otoriterisme dan, bahkan,
munculnya sistem totaliterisme di negara kita.
Kasus Ahok, seperti kita saksikan sejak peretengahan
Oktober tahun ini, sejak awal bukanlah semata-mata sebuah kasus penegakan hukum
karena adanya tudingan penistaan. Hemat saya, kasus ini adalah sebuah mata
rantai dari pertarungan politik (political struggle) yang terjadi di tataran
elite. Gubernur non-aktif Ahok menjadi semacam target yang pas (a convenient
target) dalam rangka intnsifikasi pertarungan tersebut, karena dari kasus ini
maka suatu proses mobilisasi massa dan konsolidasi kekuatan kepentingan-2
politik dapat dilakaukan dengan lebih cepat, massif, dan sistematis. Berbagai
komponen kekuatan dapat berkumpul dan termobilisasi yang sebelumnya nyaris tak mungkin
dilakukan, karena kemudian disuarakan dalam isu penistaan agama. Ahok, jadinya,
adalah sebuah ikon "musuh bersama" yang dapat dimobilisasi utk
memerkuat pertarungan yg lebih besar dengan sasaran yg lebih besar yakni sebuah
pergantian rezim atau "a regime change" di negeri ini.
Walhasil, proses peradilan kasus Ahok adalah sebuah
pertaruhan sangat besar bagi kesinambungan proses konsolidasi demokrasi sejak
digulirkan pasca-1998. Praktik demokrasi konstitusional di Indonesia sampai
saat ini telah melewati tahapan transisi dan pelaksanaan demokrasi formal dan
sedang menuju konsolidasi. Tahapan terakhir itulah yang akan menentukan apakah
demokrasi konstitusional akan tetap bertahan dan menjadikan negeri ini tegak
berdiri di atas fondasi Pancasila dan UUD NRI 1945, sebagaimana dicita-citakan
oelh para pendiri bangsa dan negara. Harus diakui bahwa proses pelaksanaan
demokrasi sampai saat ini masih mengidap berbagai kelemahan, namun setidaknya
fondasinya telah kian kokoh dan arahnya pun sesuai dengan harapan warganegara.
Jika kelemahan-2 masih ada dan perlu diperbaiki, hal itu bukanlah berarti bahwa
sistem demokrasi konstitusioan kita keliru, tetapi ia adalah sebuah tantangan
bagi perbaikannya.
Kita tentu berharapan sangat tinggi kepada para penegak hukum dan pemegang otoritas yudisial bahwa proses peradilan kasus Ahok akan benar-2 berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan main. "Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakan," demikian maksim yg sering kita dengar. Kasus Ahok bukanlah kepentingan seorang petahana yang sedang mengadu nasib dalam Pilkada, tetapi adalah nasib sistem demokrasi dan masa depan NKRI.
Oleh: M.A.S. Hikam
(Mantan Menristek Era Gus Dur
(facebook/mashikam))
Komentar
Posting Komentar