
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan penjabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat, yang melakukan Pilgub 2018, berasal dari jenderal Polri aktif. PPP tak mempermasalahkan usul tersebut asal netralitas Polri terjamin.
"Saat ini ada pati (perwira tinggi) Polri yang ditunjuk sebagai plt (pj) gubernur. Sepanjang tidak menyalahi aturan, ya boleh saja," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (26/1/2018).
Menurut politikus yang akrab disapa Awiek itu, aturan penunjukan penjabat gubernur tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PPP hanya meminta Mendagri tak melanggar aturan tersebut.
"Artinya, yang ditunjuk benar-benar yang tidak berpihak dalam pilkada," tegas anggota Komisi II DPR itu.
Dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah, pertama, Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Kedua, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Martuani Sormin menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.
"Saya yang minta. Keputusan belum tahu, kan menunggu keppresnya," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/1).
Komentar
Posting Komentar