Langsung ke konten utama

Eks HTI selenggarakan kegiatan Makah untuk memprovokasi masyarakat, Waspada!!!


Jakarta – Banyak upaya yang dilakukan berbagai pihak dalam menggoreng sejumlah isu baik isu PKI maupun isu Genosida Rohingya. Apalagi menjelang peringatan 30 September 2017 yang saat orde baru diisi dengan berbagai kegiatan untuk mengungkapkan bahaya laten PKI.
Seperti yang akan dilakukan oleh sejumlah orang di Mesjid Istiqlal yang sangat rawan ditunggangi oleh para provokator dalam mengemas isu-isu tersebut dalam kepentingan hanya untuk membentuk opini seolah-olah pemerintah telah membiarkan komunisme bangkit kembali.
Kegiatan bernamakan Makah ( Malam Ahad Barokah) oleh Tengku Azhar sebagai penceramah utama yang rencana diseleggarakan pada hari Sabtu tanggal 9 September 2017 mulai pukul 20.00 hingga subuh.
Isu-isu PKI mereka kemas dengan menggabungkan isu krisis kemanusiaan yang terjadi di Syria dan Rohingya, namun apakah mereka akan akuntabel dalam data termasuk penggolongan dana bagi kaum Rohingya. Kegiatan ini patut diwaspadai dengan iming-iming Kajian yang digaungkan oleh orang yang tidak kredible dalam hal ini nama Tengku Azhar serta Imaddudin Al Hafidz.
Para undangan sendiri selain mendengar kajian mereka akan diberikan buletin Makak,Snack, Ilmu, Teman Soleh dan Sarapan pagi.
Ustad Tengku sendiri merupakan seorang relawan untuk pengiriman bantuan ke Syria dan bergabung dalam team 7 Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Pemerintah RI sendiri dalam kasus Rohingya telah bereaksi cepat dengan mengutus Menlu RI Retno Marsudi bertemu dengan Aung San Suu Kyi di Rangong kemarin. Indonesia memberikan solusi permasalahan pengungsi dan menyorot tindakan militer Myanmar yang berlebihan.
Sementara Isyu PKI sendiri Pemerintah Republik Indonesia wajib berpegang kepada TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang larangan PKI dan segala bentuk ideologi komunis.
Bagaimana sebenarnya negara memandang paham komunis? Sesungguhnya, dengan telah ditetapkannya: Ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat Sementara (Tap MPRS) No. XXV/1966, pada 5 Juli 1966, maka sejak saat itu PKI dinyatakan dibubarkan. Termasuk Marxisme-Leninisme (komunisme internasional/ komintern) sebagai ideologi PKI, dinyatakan sebagai paham terlarang di Indonesia.
Menuju Tahun politik menuju pemilu 2019 semakin menunjukkan gerak-gerik para politikus untuk mengungkit-ungkit masalah yang jelas seperti PKI dihubungkan kepada pemerintahan sekarang dengan fitnah seolah-olah telah melakukan pembiaran kepada gerakan PKI bahkan lebih keji lagi bahkan disebut sebagai pendukung.
Masyarakat seharusnya lebih cerdas dalam memilah informasi termasuk memeriksa siapakah para orang-orang yang akan mengisi kajian Makah di mesjid Istiqlal. Deretan pasal krusial untuk memberangus komunisme di Indonesia masih ada dan siap digunakan kapan saja.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan PKI tak boleh ada lagi di Indonesia, dan masyarakat tak diperkenankan menggunakan simbol palu-arit yang identik dengan komunis. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Pasal 107 a UU tersebut berbunyi, “Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”
Pasal 107 c berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 107 d berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
Sementara Pasal 107 e berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Poltracking: Jokowi Menang di Semua Skenario Pilpres

Joko Widodo memenangi semua simulasi pertarungan Pilpres, siapapun lawan yang dia hadapi. Jokowi juga menang melawan Prabowo Subianto, rivalnya sejak Pilpres 2014. Ini adalah hasil survei Poltracking Indonesia bertajuk 'Proyeksi Skenario Peta Koalisi Pilpres 2019', dirilis di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018). "Jokowi adalah capres terkuat. Namun demikian yang perlu dicatat, meskipun elektabilitas Jokowi jauh di atas Prabowo dengan selisih 20% atau lebih sehingga Jokowi terbilang capres kuat, tetapi pada posisi elektoral masih belum aman sebagai capres incumbent, karena elektabilitasnya masih di bawah 60%, dan masih di bawah 50% jika simulasi berpasangan," tutur Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yuda AR, dalam paparannya. Survei menggunakan 1.200 responden di 34 provinsi, dilakukan pada 27 Januari sampai 3 Februari 2018, menggunakan metode stratified multistage random sampling. Margin of error survei ini sebesar kurang le...

Mendidik Kaum Intoleran

Pemahaman agama kaum intoleran tidak sesuai dengan prinsip peradaban manusia dan cenderung menghancurkan.  Teriakan-teriakan memecah belah sedang marak terdengar di Indonesia. Sedikit-sedikit ingin demonstrasi, sedikit-sedikit haram, sedikit-sedikit kafir. Kaum intoleran harus belajar makna dari konsep Ketuhanan yang Maha Esa. Agama yang tidak mengakui perbedaan menunjukkan bahwa dirinya tidak memahami teologi agamanya sendiri. Agama tercipta untuk menunjukkan hubungan manusia dan Tuhan yang diyakini. Semua Agama percaya bahwa Sang Pencipta adalah satu; Sang Pencipta adalah Maha Kuasa; Sang Penciptalah yang menciptakan segala sesuatunya. Kaum intoleran merasa agama-nya paling benar dan harus memusnahkan penganut agama lain. Pemikiran dangkal seperti ini harus diperbaiki dengan cara memahami segala sesuatu secara logis, pemikiran yang masuk akal. Kaum intoleran harus belajar memahami kehendak Sang Pencipta. Jika Tuhan memang menciptakan segala sesuatunya, untuk ap...

Mewaspadai Radikalisme Islam di Media Sosial

Pemanfaatan media sosial menjadi cara baru bagi kelompok radikal untuk menyebarkan benih-benih ideologi ekstrimis. Facebook, YouTube, Twitter, blog hingga aplikasi layanan pesan gratis seperti WhatsApp kini menjadi alat yang ampuh bagi kelompok teroris untuk melakukan propaganda, mendapatkan pengaruh, dan menjaring keanggotan warga di jejaring sosial (netizen). Dalam konteks ini anak-anak muda menjadi target propagandanya. Di era digital seperti sekarang, dunia maya telah menjadi kekuatan nyata yang menghubungkan soliditas dan militansi kelompok radikal hingga ke lintas negara. Keberadaannya menawarkan kemudahan dalam berinteraksi dan pengorganisasian. Karena itu, kemunculan mereka di jejaring virtual turut mengubah strategi dan pola teror. Bahkan pada dekade kedua abad ke-21 ini muncul kecenderungan kelompok radikal meningkatkan interaksi dan propagandanya. Mereka membuat laman-laman tertentu untuk menyebarkan ide dan gagasan kebencian, pemahaman radikal, ancaman, serta cara me...