Sehari
menjelang Iedul Fitri, Indonesia kembali diuji dengan kabar memprihatinkan. Bom
bunuh diri yang meledak di depan Mapolres Surakarta. Ledakan serupa terjadi di
dekat Masjid Nabawi, di Madinah. Dalam sepekan terakhir Ramadan tahun ini,
serangkaian bom juga meledak di Konsulat Amerika di Jeddah, Istanbul, Dhaka,
Baghdad dan Libanon.
Mengapa
Indonesia kerap menjadi sasaran terorisme. Mengapa pelakunya justru warga
negara Indonesia, yang sering teridentifikasi berkaitan dengan
kelompok-kelompok tertentu?
Reformasi
dan Lahirnya Ormas-ormas Radikal
Pasca
reformasi yang ditandai dengan terbukanya kran demokratisasi telah menjadi
lahan subur tumbuhnya kelompok Islam radikal. Fenomena radikalisme di kalangan
umat Islam seringkali disandarkan dengan paham keagamaan, sekalipun pencetus
radikalisme bisa lahir dari berbagai sumbu, seperti ekonomi, politik, sosial
dan sebagainya.
Dalam
konstelasi politik di Indonesia, masalah radikalisme Islam telah makin membesar
karena pendukungnya juga semakin meningkat. Akan tetapi, gerakangerakan radikal
ini kadang berbeda pandangan serta tujuan, sehingga tidak memiliki pola yang
seragam. Ada yang sekedar memperjuangkan implementasi syariat Islam tanpa
keharusan mendirikan “negara Islam”, namun ada pula yang memperjuangkan berdirinya
“negara Islam Indonesia”, disamping itu pula da yang memperjuangkan berdirinya
“khilafah Islamiyah”.
Pola
organisasinya juga beragam, mulai dari gerakan moral ideology seperti Majelis
Mujahidin Indonesai (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia serta yang mengarah pada
gaya militer seperti Laskar Jihad, Front Pembela Islam, dan Front Pemuda Islam
Surakarta. Meskipun demikian, ada perbedaan dikalangan mereka, ada yang
kecenderungan umum dari masyarakat untuk mengaitkan gerakan-gerakan ini dengan
gerakan radikalisme Islam di luar negeri.
Radikalisme
yang berujung pada terorisme menjadi masalah penting bagi umat Islam Indonesia
dewasa ini. Dua isu itu telah menyebabkan Islam dicap sebagai agama teror dan
umat Islam dianggap menyukai jalan kekerasan suci untuk menyebarkan agamanya.
Sekalipun anggapan itu mudah dimentahkan, namun fakta bahwa pelaku teror di
Indonesia adalah seorang Muslim garis keras sangat membebani psikologi umat
Islam secara keseluruhan.
Berbagai
aksi radikalisme terhadap generasi muda kembali menjadi perhatian serius oleh
banyak kalangan di tanah air. Bahkan, serangkaian aksi para pelaku dan
simpatisan pendukung, baik aktif maupun pasif, banyak berasal dari berbagai
kalangan.
Oleh
sebab itu perlu adanya upaya dalam rangka menangkal gerakan radikalisme di
Indonesia. Disini peran NU di uji, sejauh mana peran NU dalam menghadapi
gerakan tersebut. Dengan semangat toleransi dalam menebarkan Islam yang penuh
kedamaian serta rahmatanlilAlamin, penulis yakin NU mampu menghadapi gerakan
tersebut.
Gerakan
Radikalisme di Indonesia
Radikalisme
agama yang dilakukan oleh gerakan Islam garis keras dapat ditelusuri lebih jauh
ke belakang. Gerakan ini telah muncul pada masa kemerdekaan Indonesia, bahkan
dapat dikatakan sebagai akar gerakan Islam garis keras era reformasi. Gerakan
dimaksud adalah DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dan Negara Islam
Indonesia (NII) yang muncul era 1950- an (tepatnya 1949). Darul Islam atau NII
mulanya di Jawa Barat, Aceh dan Makassar. Gerakan ini disatukan oleh visi dan
misi untuk menjadikan syariat sebagai dasar negara Indonesia. Gerakan DI ini
berhenti setelah semua pimpinannya atau terbunuh pada awal 1960- an. Sungguhpun
demikian, bukan berarti gerakan semacam ini lenyap dari Indonesia. Pada awal
tahun 1970-an dan 1980-an gerakan Islam garis keras muncul kembali, seperti
Komando Jihad, Ali Imron, kasus Talangsari oleh Warsidi dan Teror Warman di
Lampung untuk mendirikan negara Islam, dan semacamnya.
Pada
awalnya, alasan utama dari radikalisme agama atau gerakan-gerakan Islam garis
keras tersebut adalah dilatarbelakangi oleh politik lokal: dari ketidakpuasan
politik, keterpinggiran politik dan semacamnya. Namun setelah terbentuknya
gerakan tersebut, agama meskipun pada awalnya bukan sebagai pemicunya, kemudian
menjadi faktor legitimasi maupun perekat yang sangat penting bagi gerakan Islam
garis keras. Sungguhpun begitu, radikalisme agama yang dilakukan oleh
sekelompok muslim tidak dapat dijadikan alasan untuk menjadikan Islam sebagai
biang radikalisme. Yang pasti, radikalisme berpotensi menjadi bahaya besar bagi
masa depan peradaban manusia.
Gerakan
radikalisme ini awalnya muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap komunisme di
Indonesia. Selain itu, perlawanan mereka terhadap penerapan Pancasila sebagai
asas Tunggal dalam politik. Bagi Kaum radikalis agama sistem demokrasi
pancasila itu dianggap haram hukumnya dan pemerintah di dalamnya adalah kafir
taghut (istilah bahasa arab merujuk pada “setan”), begitu pula masyarakat sipil
yang bukan termasuk golongan mereka. Oleh sebab itu bersama kelompoknya, kaum
ini menggaungkan formalisasi syariah sebagai solusi dalam kehidupan bernegara.
Ada 3
kelompok kekuatan yang mendukung formalisasi syariah: Salafi-Wahabi, Ikhwanul
Muslimin, dan Hizbut Tahrir yang memengaruhi mahasiswa-mahasiswa dari berbagai
belahan dunia yang belajar di Timur Tengah, khususnya Mesir, Saudi Arabia dan
Syiria. Bedanya, kalau Salafi-Wahaby cenderung ke masalah ibadah formal yang
berusaha “meluruskan” orang Islam. Ikhwan bergerak lewat gerakan usroh yang
beranggotakan 7-10 orang dengan satu amir. Mereka hidup sebagaimana layaknya
keluarga di mana amir bertanggungjawab terhadap kebutuhan anggota usrohnya.
Kelompok ini menamakan diri kelompok Tarbiyah yang merupakan cikal bakal PKS.
HT
punya konstitusi yang terdiri dari 187 pasal. Di dalamnya ada program jangka
pendek dan jangka panjang. Di sana ditulis, dalam jangka 13 tahun sejak
berdirinya (1953), Negara Arab sudah harus menjalankan sistem Khilafah
Islamiyah. TN juga menargetkan, dalam 30 tahun dunia Islam sudah harus punya
khalifah. Ini semua tidak terbukti.
HT
masuk Indonesia melalui orang Libanon, Abdurrahman Al-Baghdadi. Ia bermukim di
Jakarta pada tahun 1980-an atas ajakan KH. Abdullah bin Nuh dari Cianjur.
Sebelumnya KH. Abdullah bin Nuh bertemu aktifis HT di Australia dan mulai
menunjukkan ketertarikannya pada ide-ide persatuan umat Islam dan Khilafah
Islamiyah. Puteranya, Mustofa bin Abdullah bin Nuh lulusan Yordania kemudian
juga ikut andil menyebarluaskan paham HT di wilayah Jawa Barat dan Banten
didukung oleh saudara-saudara dan kerabatnya.
HT
membentuk beberapa tahapan dalam menuju pembentukan Khilafah Islamiah:
(1)
Taqwimasy-syakhsyiahal-Islamiyah; membentuk kepribadian Islam. Mereka membagi
wilayah, karena gerakan mereka transnasional, termasuk Indonesia. Tapi sekarang
pusatnya tidak jelas di mana karena di negara asalnya sendiri sangat rahasia,
dilarang bahkan dikejar-kejar. Tapi mereka sudah ada di London, Austria, di
Jerman dan sebagainya. Di Indonesia sendiri, mereka tidak bisa rahasia, karena
negara ini sangat terbuka. Maka kita mengenal tokoh-tokoh seperti Ismail
Yusanto dll. (2) At-taw’iyah atau penyadaran. (3) At-ta’amulma’al-ummah;
interaksi dengan masyarakat secara keseluruhan. Mereka membantu
kepentingan-kepentingan. Saya dengar di Surabaya, di Unair dan ITS saja, dalam
urunan mereka bisa menghasilkan uang Rp 30 Juta tiap bulan. (4) Harkatut
Tatsqif; gerakan intelektualisasi, dan (5) Taqwim al-daulah al-Islamiah,
membentuk Kekuasaan Imperium Islam.
Ijtihad
para pemimpin HT sendiri sesungguhnya banyak yang kontrversial, tetapi karena
proses transfer pengetahuannya sangat tertutup dan ketat, maka kemungkinan
besar kader-kader HT tidak mengetahuinya. Inilah yang membuat kader-kader
mereka menjadi radikal.
Tahun
2011, Hasil Survey Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) dgn responden guru
PAI dan siswa SMP Sejadebotabek menunjukkan potensi radikal yang kuat di klngan
guru dan pelajar dgn indikasi resistensi yg lemah thd kekerasan ats nama agama,
intoleransi, sikap ekslusif serta keraguan thd ideologi Pancasila.
Tahun
2015 Survey Setara Institute thd siswa dari 114 Sekolah Menengah Umum
(SMU)
di Jakarta dan Bandung. Dalam survei ini, sebanyak 75,3% mengaku tahu tentang
ISIS. Sebanyak 36,2 responden mengatakan ISIS sebagai kelompok teror yang
sadis, 30,2% responden menilai pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama, dan
16,9% menyatakan ISIS adalah pejuang-pejuang yang hendak mendirikan agama
Islam.
Pandangan
NU terhadap gerakan Radikalisme
Nahdlatul
Ulama (NU), sebuah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang didirikan
pada tanggal 16 Rajab 1344 Hijriyah/31 Januari 1926 Masehi, pada awal lahirnya
sebagai respon atau counter terhadap paham/gerakan radikalisme. Motivasi
utamanya adalah untuk mempertahankan paham Ahlus Sunnah Waljamaah (Aswaja).
Aswaja merupakan paham yang menekankan pada aktualisasi nilai-nilai ajaran
Islam berupa keadilan (ta’âdul), kesimbangan (tawâzun), moderat (tawassuth),
toleransi (tasâmuh) dan perbaikan/reformatif (ishlâhîyah). Nilai-nilai Islam
yang dirumuskan dalam Aswaja itu kemudian dijadikan ke dalam Fikrah Nahdhîyah.
Fikrah Nahdhîyah adalah kerangka berpikir atau paradigma yang didasarkan pada
paham Aswaja yang dijadikan landasan berpikir NU (Khiththah Nahdhîyah) untuk
menentukan arah perjuangan dalam rangka ishlâh al-ummah (perbaikan umat).
Dalam sejarah
perkembangannya, NU menerima sistem hukum penjajah dalam keadaan darurat.
Karena negara tidak boleh kosong dari hukum. Selanjutnya, NU berjuang agar
hukum yang berlaku di negara ini bisa menjadikan fikih sebagai salah satu
sumber dari hukum nasional kita. Dari situ, NU ikut ambil saham dalam penerapan
UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang saat ini berlaku di
Indonesia. Tentu HT belum punya saham dalam memperjuangkan hukum Islam di
negara nasional ini, sehingga tidak logis jika HT langsung menentang negara
nasional ini gara-gara tidak memberlakukan syariah Islam secara kaffah.
Solusi
yang harus dilakukan dalam mencegah meluasnya gerakan radikalisme agama atau
gerakan Islam garis keras, di antaranya adalah dengan mengaktualisasikan kembali
nilai-nilai Aswaja NU ke dalam masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan.
Aktualisasi berarti menghidupkan dan mempraksiskan kembali nilai-nilai Aswaja
NU dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar mendapatkan
elan vitalnya, manfaat bagi terbangunnya kehidupan yang damai dan negara
Indonesia yang kokoh khususnya, dan perdamaian dunia pada umumnya.
Dengan
cara demikian, diharapkan gerakan Islam garis keras tidak semakin meluas.
Demikikian pula genarasi muda diharapkan menjadi warga negara yang menjungjung
tinggi nilai-nilai Aswaja NU yang mencerminkan Piagam Madinah dan sekaligus
sejalan dengan konstitusi UUD 1945, falsafah Pancasila dan semboyang Bhineka
Tunggal Ika.
Konsep
Negara Menurut NU?
NU
berdiri tahun 1926 dalam proses menuju pembentukan negara Indonesia. Sedang HT
berdiri ketika nation state di tempat ia berdiri telah terbentuk, yaitu tahun
1953. Dari segi latar belakang waktu yang berbeda ini, dipahami bahwa sejak
awal NU memberi saham besar terhadap pembentukan nation state yang kemudian
menjadi negara Indonesia merdeka.Sedang HT berhadapan dengan negara yang sudah
terbentuk. Maka wajarlah, jika HT menganggap bahwa nasionalisme itu sebagai
jahiliyah. Karena mereka anggap menjadi penghalang dari pembentukan
internasionalisme Islam, apalagi nasionalisme tersebut tidak memberlakukan
syariat Islam dan lebih banyak mengadopsi sistem hukum sekuler Barat.
NU
menerima sistem hukum penjajah dalam keadaan darurat. Karena negara tidak boleh
kosong dari hukum. Selanjutnya, NU berjuang agar hukum yang berlaku di negara
ini bisa menjadikan fikih sebagai salah satu sumber dari hukum nasional kita.
Dari situ, NU ikut ambil saham dalam penerapan UU Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang saat ini berlaku di Indonesia. Tentu HT belum punya
saham dalam memperjuangkan hukum Islam di negara nasional ini, sehingga tidak
logis jika HT langsung menentang negara nasional ini gara-gara tidak
memberlakukan syariah Islam secara kaffah.
Antara
NU dan HTI itu memang ada perbedaan prinsip, tapi ada juga kesamaan. Keinginan
untuk melaksanakan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan itu sama antara
keduanya. Hanya perbedaannya, adalah bagaimana cara merealisasikannya. NU lebih
realistis, sedang HTI utopis.
Dalam
Musyawarah Nasional Alim Ulama pada 1-2 Nopember 2104 di Cirebon memutuskan
beberapa poin penting sehubungan dengan khilafah yaitu:
1.
Islam sebagai agama yang komprehensif (din syamil kamil) tidak mungkin
melewatkan masalah negara dan pemerintahan dari agenda pembahasannya. Kendati
tidak dalam konsep utuh, namun dalam bentuk nilai-nilai dan prinsipprinsip
dasar (mabadi` asasiyyah). Islam telah memberikan panduan (guidance) yang cukup
bagi umatnya.
2.
Mengangkat pemimpin (nashbal-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia
akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin. Hal ini diperkuat oleh
pernyataan para ulama terkemuka, antara lain, Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya`
‘Ulum al-Din:
?????
?????? ??????? ?????? ?? ????????? ????? ??? ????? ?? ?????? ??? ?????? ??
?????
Agama
dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi,
sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki
fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan
tersia-siakan
Juga
pendapat Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa
al-Ra’iyyah:
??
????? ??? ????? ?? ???? ?????? ?????? ?? ?? ???? ????? ??? ???
"Sesungguhnya
tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan
negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan
oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa adanya dukungan negara."
Islam
tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan
tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur
dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan
zaman dan tempat. Namun yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa
melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajarankan
agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan
keadilan.
Islam
melihat substansi negara dengan teritorialnya sebagai tempat yang kondusif bagi
kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi warganya. Mereka menggunakan
ungkapan, Al-‘ibratu bil Jauhar la bil Mazhhar (Yang menjadi pegangan pokok
adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriyah). Khilafah itu memang
fakta sejarah, pernah dipraktikkan di masa Al-Khulafa’ur Rasidyunyang sesuai
dengan eranya di mana kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara
bangsa (nationstate). “Pasalnya, perangkat pemerintahan dan kesiapan masyarakat
saat era khilafah masih sederhana. Pada saat itu belum ada birokrasi yang
tersusun rapi seperti sekarang, sehingga dibutuhkan orang dengan kemampuan
lebih dalam pelbagai hal untuk menjadi khalifah. Sementara sekarang, kondisi
masyarakat dan kesiapan pranata pemerintahan yang terus berkembang, menuntut
bentuk pemerintahan yang berbeda
Pancasila
sebagai Representasi Nilai-nilai Keislaman
Peran
Pancasila terlihat masih dibutuhkan dalam menumpas radikalisme agama di
Indonesia. Pancasila sebagai ideologi berarti suatu pemikiran yang yang memuat
pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia masyarakat dan negara
Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia, oleh karena itu Pancasila
dalam pengertian ideologi ini sama artinya dengan pandangan hidup bangsa atau
falsafah hidup bangsa (Rukiyati, M.Hum.,dkk, 2008: 89).
Pancasila
adalah penjelmaan falsafah bangsa Indonesia yang paling realistis karena
berpijak pada proses perjalanan sejarah pembentukan nusantara itu sendiri.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang membujur di titik strategis
persilangan antarbenua dan antarsamudera, dengan daya tarik kekayaan sumberdaya
yang melimpah, Indonesia sejak lama menjadi titik temu penjelajahan bahari yang
membawa pelbagai arus peradaban (Yudi Latif, 2011: 3). Selain hal-hal di atas,
keselarasan Pancasila dengan ajaran Islam juga tercermin dari kelima silanya
yang selaras dengan ajaran Islam. Keselarasan masing-masing sila dengan ajaran
Islam.
Solusi
yang Ditawarkan
Gerakan
radikalisme di Indonesia dapat merugikan ketatanegaraan NKRI dan juga tidak
sesuai dengan Pancasila. Radikalisme dapat menjadikan negera dipandang rendah
oleh bangsa lain sehingga ekonomi negara memburuk, sehingga Pemerintahan
Indonesia harus berupaya memulihkan hal tersebut yang tentu merugikan
ketatanegaraan. Selain itu radikalisme bertentangan dengan pancasila sila
pertama. Tidak ada satupun agama yang di Indonesia yang mengajarkan radikalisme
untuk mencapai tujuan dari suatu umat beragama.
NU sebagai
organisasi Islam terbesar di Indonesia sangat konsen dalam memberantas gerakan
radikalisme di Indonesia. Bagi NU, gerakan radikalisme sangat mengganggu
terhadap kedamaian yang ada di Indonesia.
Sebagai
Bangsa Muslim terbesar di dunia, Indonesia pun menggenggam legitimasi yang amat
kuat untuk memulai inisiatif perdamaian. Indonesia juga memiliki wawasan Islam
Nusantara, yaitu wawasan keislaman yang mengedepankan harmoni sosial dengan
vitalitas untuk secara kreatif terus-menerus mendialogkan sumber-sumber ajaran
dengan perubahan-perubahan konteks yang terjadi di lingkungan sosial-budayanya.
Wawasan
Islam Nusantara telah terbukti ketangguhannya dalam membimbing masyarakat
Muslim Indonesia melalui perjalanan sejarahnya hingga mewujud dalam tatanan sosial-politik
yang moderen dan demokratis sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan
Islam Nusantara menawarkan inspirasi bagi seluruh dunia Islam untuk
mengembangkan pemikiran-pemikiran dan modelmodel interaksi yang damai dengan
realitas kekinian dan pada gilirannya berkontribusi secara lebih konstruktif
bagi keseluruhan peradaban umat manusia.
Melalui
cara pandangan tersebut, NU selalu mengambil posisi sikap yang akomodatif,
toleran dan menghindari sikap ekstrim (tafrîth, ifrâth) dalam berhadapan dengan
spektrum budaya apapun. Sebab paradigma Aswaja di sini mencerminkan sikap NU
yang selalu dikalkulasikan atas dasar pertimbangan hukum yang bermuara pada
aspek mashlahah dan mafsadah. Inilah nilai-nilai Aswaja yang melekat di tubuh
NU yang menjadi penilaian dan pencitraan Islam rahmatan lil ‘alamin di mata
dunia.
Komentar
Posting Komentar