Sejak berdiri pada tahun 1967 tepatnya di
Kabupaten Timika, Provinsi Papua Barat. Freeport memang kerap menguras
kekayaan alam Indonesia sampai sekarang. Terutama di wilayah
pertambangan tersebut, yang kita kenal dengan mutiara hitam. Kisruh
pemerintah dengan Freeport belakangan menggambarkan betapa kita sangat
terkekang di negeri sendiri. Negosiasi kedua belah-pihak tak kunjung
selesai, bahkan menemukan jalan buntu.
Dalam hal ini Freeport menolak instruksi
pemerintah untuk merubah statusnya dari KK (Kontrak Kerja) menjadi IUPK
(Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang diatur dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu, Freeport akan mengambil
jalur hukum melalui arbitrase internasional. Kisruhnya freeport dengan
pemerintah memang sudah dari tahun 2015 lalu, terhitung dari mencuatnya
kasus “Papa minta saham”.
Peliknya persoalan tersebut membuat
Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim mundur dari
jabatannya setelah resmi menjabat sejak November 2016. Seiring dengan
itu, freeport mengklaim telah menghentikan operasinya dan akan mengancam
para karyawannya di sana. Ironis bukan? Padahal kita tahu bahwa selama
kurang lebih 50 tahun freeport telah mengeksploitasi kekayaan alam
Indonesia. yang lebih parahnya, dari sebuah gunung yang memuncak. Kini
hanya tinggal kepingan yang mencoak ke dalam.
Yang tidak fear-nya, kesepakatan
yang diraih pada tahun 2015 sebelumnya freeport telah menyepakati bahwa
akan merubah Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK) yang telah diatur pemerintah dalam UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Keempat atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batu Bara. Tetapi anehnya, belakangan freeport menampik hal itu.
pascapemerintah melarang melakukan aktivitas ekspor mineral konsentrat
pada Jumat (21/01/2017). Sebab, freeport belum juga membangun pabrik
pemurnian pertambangan atau smelter.
Belum lagi, masyarakat sekitar Timika
merasakan lingkungan sekitar yang kurang sehat akibat operasinya selama
ini. Mereka merasakan air-air yang tidak higienis, polusi, dan udara
yang tidak segar. Oleh sebab itu, jalan tengah untuk mengambil keputusan
bukan hanya dilihat dari prespektif ekonomi nasional. Tetapi juga harus
menemukan solusi secara komprehensif, agar masyarakat sekitar dapat
merasakan dampak positifnya.
Solusi Atas Masalah
Pada dasarnya, pemerintah hanya ingin freeport fear dalam
mematuhi perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dalam menaungi
pengopresiannya selama ini. Tetapi kemudian, mengapa freeport mengelak
untuk merubah KK menjadi IUPK? Kita tahu, bahwa jika IUPK disetujui oleh
freeport maka divestasi 51 persen wajib hukumnya diberikan kepada
pemerintah Indonesia dari freeport. Dengan seperti itu, maka freeport
bebas mengeskpor bahan konsentrat berapapun besarannya kepada Amerika
Serikat atau dunia tanpa membangun smelter.
Jadi, pemerintah memberikan dua solusi
bagi freeport. Pertama, merubah KK menjadi IUPK dengan memberikan
diveestasi 51 persen untuk negara tanpa membangun smelter dan bebas
mengeskpor konsentrat ke seluruh dunia, khususnya Amerika Serikat.
Kedua, tetap berstatus KK tanpa merubah menjadi IUPK dengan syarat
membangun smelter dan tidak diizinkan mengekspor bahan konsentrat oleh
pemerintah sebelum melakukan pemurnian di Indonesia. Sederhana sekali
bukan? Pemerintah sudah cukup baik dalam hal ini.
Logikanya begini, kenapa kemudian
pemerintah memberikan dua solusi yang menjadi dasar tersebut? sebab,
agar tidak terjadinya ketidakadilan dalam pembagian saham dan kerakusan
bagi para investor asing yang selama ini mengeksploitasi kekayaan negeri
kita. Kita tahu, selama ini freeport hanya memberikan beberapa persen
saja kepada negara, terakhir pada tahun 2014 freeport menyepakati untuk
memberikan 30 persen sahamnya kepada negara Indonesia setelah tidak
adanya titik-temu bagi kedua belah-pihak.
Padahal, sejak lama pemerintah telah
mengusung divestasi kepada freeport agar memberikan sahamnya sebesar 51
persen untuk negara Indonesia. Tetapi, freeport selalu mengelak dan
tidak patuh dengan pemerintah Indonesia. Alhasil, kini freeport malah
akan membawa kasus ini ke pengadilan arbitrase internasional. Sangat
tidak fear.
Selain itu, larangan pemerintah terkait
aktivitas ekspor konsentrat tanpa melakukan pemurnian terlebih dahulu
merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Faktanya, dari sekian
banyak konsentrat yang dieskpor, negara kita hanya kebagian sisanya
bahkan bisa dibilang sampah dan ampas-ampasnya saja. Itulah mengapa
pemerintah bersih-kukuh agar freeport tetap mambangun smelter.
Oleh sebab itu, langkah pemerintah patut
diacungi jempol. Sebab, di tengah-tengah konstalasi gejolak politik
dalam negeri pemerintah masih tetap menyuarakan hak dan kebenaran untuk
mengacu kepada undang-undang pemerintahan bagi setiap asing. Bayangkan
saja, berapa banyak kekayaan pertambangan kita yang diperas untuk para
kapitalis yang serakah itu?. Rasanya, jika dirupiahkan mampu
menyejahterakan rakyat Indonesia selama ini.
Karena itu, mari kita dukung pemerintah
dalam menyuarakan ketidakadilan dan keserakahan kapitalis yang terus
mengeksploitasi pertambangan di Papua Barat yang merupakan kekayaan
terbesar Indonesia. Maka kita harus menjaganya sampai anak dan cucu kita
tahu bahwa negeri ini begitu kaya dan indah.
Semoga pemerintah berhasil menangani kasus ini
Komentar
Posting Komentar